Perkembangan
yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan
internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi
keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi
pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless
way of thinking).

Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The
U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “…
any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan
oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
0 komentar:
Posting Komentar