Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup
signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya
mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di
Eropa dan Amerika Serikat.Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum
atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga
pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat
UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya
perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal
serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
Selasa, 25 Maret 2008.Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat
penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun
yang lalu.
0 komentar:
Posting Komentar